TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa waktu lalu, dalam sejumlah pemberitaan bahwa ada rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB), untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun rencana kementerian ini, langsung diklarifikasi oleh Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPAN RB, bahwa tidak ada rencana pengangkatan PNS tanpa melalui seleksi.
“Sampai sekarang tidak ada rencana itu,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPAN RB, Herman Suryatman kepada hariankepri.com beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, hingga saat ini payung hukum yag digunakan untuk pengangkatan pegawai negeri tetap Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disinggung soal kebijakan pemerintah yang dulu mengangkat honorer Kategori (K1) dan (K2) beberapa tahun lalu, Herman menjawab, bahwa waktu itu UU ASN belum ada.
“Waktu itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan PP nomor 56 tahun 2012.” sebutnya. (fik)