Beranda Headline

KemenPAN Bakal Angkat Guru Honorer jadi PNS?

0
Kepala Biro Humas KemenPAN RB RI, Herman

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa waktu lalu, dalam sejumlah pemberitaan bahwa ada rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB), untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun rencana kementerian ini, langsung diklarifikasi oleh Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPAN RB, bahwa tidak ada rencana pengangkatan PNS tanpa melalui seleksi.

“Sampai sekarang tidak ada rencana itu,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPAN RB, Herman Suryatman kepada hariankepri.com beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, hingga saat ini payung hukum yag digunakan untuk pengangkatan pegawai negeri tetap Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Disinggung soal kebijakan pemerintah yang dulu mengangkat honorer Kategori (K1) dan (K2) beberapa tahun lalu, Herman menjawab, bahwa waktu itu UU ASN belum ada.

“Waktu itu masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan PP nomor 56 tahun 2012.” sebutnya. (fik)

Baca juga:  RSKI Galang Penuh, 22 ABK Sabuk Nusantara yang Terinfeksi Covid-19 Dibawa ke Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini