TANJUNGPINANG (HAKA) – Penerimaan 21 orang honorer baru di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, ikut membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyampikan tanggapannya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi KemenPAN RB, Herman Suryatman menyampaikan, bahwa segala yang berkaitan dengan pegawai ataupun pengangkatan pegawai honorer itu sudah dilarang.
“Sesuai PP 48/2005, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat tenaga honorer,” ujarnya kepada hariankepri.com.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer, khususnya pasal 7 menegaskan, bahwa pengangkatan tenaga honorer dilakukan secara objektif dan transparan.
Seperti diberitakan sebelumnya, para anggota DPRD kepri banyak yang mengaku tidak tahu, kenapa tiba-tiba ada banyak penambahan honorer di Sekretariat Dewan (Setwan).
Bahkan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak membantah, jika ada THL atau honorer baru di DPRD kepri.
“Kalau honorer itu pasti saya tau masuknya. Karena sekwan akan ajukan itu lewat saya,” jelasnya. (fik)