JAKARTA (HAKA) – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal ini dimaksudkan, untuk memproteksi lahan pertanian yang sudah dibangun pemerintah, agar terlindungi secara konsisten dari kegiatan alih fungsi lahan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Demikian ditegaskan Sekjend Kementan, Syukur Iwantoro saat menerima Bupati Lingga, Alias Wello, Jumat (5/10/2018).
“Ini juga jadi salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan jalan usaha tani tanaman pangan di Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Menurut dia, penerbitan Perda LP2B tersebut merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor : 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang ditetapkan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebenarnya, setiap daerah sudah memiliki dasar untuk menerbitkan Perda LP2B, yakni dari RTRW. Jadi, kalau Lingga ingin mendapatkan DAK jalan usaha tani, syaratnya harus ada Perda LP2B,” ujarnya.
Keuntungan lain yang diperoleh atas penerbitan Perda LP2B ini, kata Syukur, pemerintah punya kewajiban yang diatur undang-undang, untuk melakukan pembinaan bagi setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan berkelanjutan.
“Kewajiban pembinaan itu meliputi, pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat,” bebernya.
Bupati Lingga, Alias Wello menemui Sekjend Kementan, dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Menteri Pertanian.
“Jujur, saya senang dengan adanya nota kepahaman ini. Paling tidak, Lingga tidak lagi bekerja sendirian, tapi ada sinergi yang mengikat dengan Pemerintah Provinsi,” jelas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini. (red/humas pemkab lingga)