BATAM (HAKA) – Silang pendapat antara Bupati Lingga, Alias Wello dengan Kakanwil BPN Kepri, Asnawati beberapa media pekan lalu tentang status lahan PT Citra Sugi Aditya (CSA), akhirnya diklarifikasi oleh Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang (PPR) dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang.
“Maaf pak Bupati, dalam surat Bu Kakanwil kemarin, mungkin bapak juga sudah terima, tertulis lahan PT CSA belum terindikasi terlantar. Jadi, saya klarifikasi, lahan CSA ini sudah masuk dalam data base kami sebagai lahan terindikasi terlantar,” tegas Budi dalam pertemuan dengan Bupati Lingga, Alias Wello di Batam, Jumat (2/11/2018).
Budi juga memastikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT CSA yang saat ini sedang diproses di Kanwil BPN Kepri harus mempertimbangkan pendapat Bupati Lingga sebagai anggota Panitia B.
Pernyataan ini disampaikan Budi setelah mendengarkan laporan Bupati Lingga, Alias Wello terkait sidang lapangan Panitia B tanpa melibatkan Bupati Lingga sebagai anggota Panitia B.
Sidang lapangan Panitia B ini sebagai salah satu syarat untuk melengkapi pengurusan HGU PT. CSA yang diadakan oleh Kanwil BPN Kepri.
Bupati Lingga, Alias Wello meminta Kakanwil BPN Kepri mematuhi Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Gubernur dan Bupati tidak menerbitkan rekomendasi atau izin perkebunan kelapa sawit.
“Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar mengevaluasi dan tidak menerbitkan HGU baru untuk lahan perkebunan kelapa sawit yang belum ditanami. Jadi, selain ada kasus hukum internal PT. CSA di Bareskrim Polri, Inpres ini juga sangat jelas untuk kita pedomani,” kata Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini. (red/humas pemkab)