TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Suparno menyampaikan, dua hari yang lalu pihaknya telah mendapatkan informasi yang jelas dari KPU dan Panwaslu, terkait sistem cuti apabila anggota dewan yang ingin mengikuti kampanye pilwako.
Namun, kata dia, sistem cutinya itu bukan berarti selama musim kampanye, akan tetapi, tergantung anggota dewan yang akan berkampanye. Terkecuali hari Sabtu dan Minggu tidak perlu cuti.
“Jadi, setiap kali ada kampanye baru cuti, kalau misalnya hari ini ada kampanye maka hari ini harus cuti dan besoknya sudah tidak cuti lagi,” katanya, Jumat (9/3/2018).
Berdasarkan aturan, kata Suparno apabila dewan ingin mengikuti kampanye maka tiga hari sebelumnya sudah harus mengajukan cuti. Bahkan dewan pun boleh berkali-kali mengambil cuti, untuk kampanye.
Menurutnya, pada saat ini kampanye tatap muka, kampanye dialog dan kampanye tertutup sudah ada yang mulai. Sedangkan kampanye rapat akbar pihaknya sendiri belum menentukan waktunya kapan.
“Walaupun sudah ada sebagian yang mulai melakukan kampanye, tapi sampai hari ini belum ada dewan yang mengajukan cuti, mungkin belum ada anggota dewan yang ikut kampanye,” katanya.
Suparno mengatakan, kemungkinan besar seluruh anggota DPRD Tanjungpinang akan mengajukan cuti. (zul)