TANJUNGPINANG (HAKA) – Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) seluruh 7 kabupaten kota yang ada di Kepri sudah didapatkan, bahkan rata-rata semua daerah mengalami kenaikan, kecuali Kabupaten Bintan.
Menariknya, berdasarkan data yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, kenaikan UMK di Kota Tanjungpinang tertinggi dari 6 kabupaten lainnya.
Adapun kenaikan UMK Tahun 2022 Tanjungpinang sebesar Rp 40.607 ribu. Dengan adanya kenaikan tersebut, UMK Tanjungpinang menjadi Rp 3.053.619.
Lalu untuk 6 daerah lainnya, seperti Batam naik Rp 35.429. Kabupaten Bintan tidak ada kenaikan. Kabupaten Karimun sebesar Rp 12.863 dan Kabupaten Lingga Rp 13.952.
Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 16.808, serta untuk Kabupaten Natuna hanya naik Rp 18.297.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Tanjungpinang, Cholderia Sitinja membenarkan hal tersebut.
“Iya kalau melihat angkanya, UMK Kota Tanjungpinang tertinggi kenaikannya,” ungkapnya Rabu (2/12/2021).
Akan tetapi kata dia, kenaikan tersebut masih baru tahap pengajuan ke Wali Kota Tanjungpinang, dan ke Gubernur Kepri. Hingga saat ini angka itu juga belum disahkan.
“Kalau sudah keluar SK dari Gubernur, maka sudah pasti kenaikannya segitu. Tapi tentunya kita juga bersyukur melihat kenaikan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, kenaikan UMK di Tanjungpinang yang sudah dibahas itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kalau dipersentase, UMK Tanjungpinang kenaikan hanya sekitar 1,35 persen,” ungkapnya, Senin (22/11/2021) lalu.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK tersebut setelah melalui pembahasan bersama, antara dewan pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan unsur perguruan tinggi. Termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS).(zul)