
BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria berinisial RW, di salah satu wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Senin (21/4/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Ipda Daeng Salamun menegaskan, pria yang diamankan itu diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak gadis yang masih di bawah umur.
“Penangkapan RW atas laporan dari orang tua korban. Bahwa anaknya telah disetubuhi sekitar 5 kali oleh pelaku,” jelas Salamun, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, saat ini pelaku sedang berada di Mapolsek Bintim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Bahkan, RW mengakui perbuatannya itu.
Sehingga, Penyidik Satreskrim Polsek Bintim menetapkan RW sebagai tersangka sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.
Salamun menerangkan, tersangka saat itu mencari target perempuan melalui salah media sosial (medsos) pada awal April 2025. Lalu, RW berteman dengan korban, dan lanjut komunikasi melalui whatsapp.
“Modus tersangka cari korban lewat medsos. Kemudian mencari dan mengajak korban untuk lakukan perbuatan itu, dengan dalih akan bertanggungjawab nikah,” imbuhnya.
Salamun mengimbau kepada para orang tua maupun warga lainnya agar tingkatkan pengawasan terhadap anak perempuan masing-masing.
“Dengan mengecek HP anak, dan terus mengawasi saat anak perempuan ke luar rumah, jam berapa dan pulang ke rumah jam berapa,” tutupnya. (rul)