Site icon Harian Kepri

Kendalikan Narkoba dari Lapas, Hakim Vonis Helmi 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tanjungpinang, memvonis Helmi dengan 13 tahun penjara-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Muhammad Djauhar Setyadi SH MH, memutuskan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Helmi Vinatra (31), atas pengendalian 1 kilogram narkoba.

Sidang putusan terdakwa Helmi itu, digelar secara virtual di Gedung PN Tanjungpinang, Jalan Raya Senggarang Kilometer (Km) 14, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/2/2021).

“Terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap Djauhar.

Djauhar menegaskan, bahwa Helmi telah terbukti secara sah serta meyakinkan dan melawan hukum. Pasalnya, peran terpidana telah mengendalikan narkoba itu dari Lapas Kelas II Tanjungpinang, pada Juni 2020 silam.

Yakni Helmi, telah memerintahkan terdakwa Rio Octavianda dan terdakwa Saiful Tuhumuri untuk menjemput 1 kilogram sabu, di Pulau Sugi, Kabupaten Karimun, Kepri.

Terpidana melakukan itu, atas suruhan bernama Long Maden, yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian Rio dan Saiful ditangkap oleh Tim Polda Kepri. Atas pengembangan kasus yang sama terhadap tiga terdakwa lainnya dalam sidang terpisah.

Atas perbuatan Helmi, dihukum dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rul)

Exit mobile version