Site icon Harian Kepri

Kendaraan yang Menyeberang Pakai RoRo di Tanjunguban Wajib Surat Jalan

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khapandi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Petugas Pelabuhan Penyeberangan RoRo Tanjunguban menerapkan aturan setiap kendaraan, diwajibkan memiliki surat jalan ke daerah tujuan. Demikian ditegaskan Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi.

Menurutnya, penerapan surat jalan bagi setiap kendaraan itu diatur dalam pasal 15 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Surat jalan itu wajib untuk semua jenis kendaraan, tapi khusus yang dari Bintan ke Anambas, Natuna, Tambelan serta Kalimantan,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penerapan surat itu untuk mencegah penyelundupan sepeda motor hasil curian melalui Pelabuhan Tanjunguban ke luar daerah itu.

“Sebelum kendaraan Kapal RoRo, petugas akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, lalu diterbitkan surat jalannya,” tambahnya.

Nah untuk mendapatkan surat jalan, kata Khapandi, masyarakat bisa mendatangi Kantor Polisi Lalu Lintas di Pelabuhan Tanjunguban.

“Syaratnya cukup membawa STNK asli, KTP asli, BPKB atau fotokopi BPKB dan melakukan cek fisik kendaraan. Tanpa biaya alias gratis,” katanya.

Jika BPKB kendaraan ada di leasing, maka bisa menyertakan surat keterangan dari leasing pembiayaan itu. Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian ke empat daerah yang dituju itu agar mengurus surat jalan sehari sebelum berangkat.

“Kalau dadakan, kita siapkan anggota untuk mengecek kelengkapan surat dan fisik kendaraan di pos pelabuhan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version