Site icon Harian Kepri

Kendarai Motor Curian, Deni Ditangkap Anggota Polresta Tanjungpinang

MD, ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena diduga kuat mencuri motor Honda Beat milik Mirna-f/istimewa-satreskrim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satreskrim Polresta bersama Personel Polsek Bukit Bestari, menangkap seorang pria berinisial MD, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022) sore.

“Yang bersangkutan diamankan saat mengendarai roda dua. Diduga motor yang dibawa MD adalah hasil curian,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Senin (12/9/2022).

Menurut Awal, saat diinterogasi, pelaku mengaku dirinya mencuri motor itu. Yakni, motor merek Honda Beat BP 2537 WR warna biru putih milik seorang perempuan bernama Mirna.

“Kemudian tim membawa pelaku ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Awal menerangkan, kronologi kejadiannya pada Senin (5/9/2022), korban atas nama Mirna memarkirkan di halaman parkir Sangrila Restauran.

“Korban setiap pulang kerja selalu memarkirkan kendaraan di tempat tersebut, karena motornya tak bisa masuk ke rumah,” terang Awal.

Saat ia hendak berangkat ke tempat kerjanya pada Selasa (6/9/2022), korban tak melihat kendaraannya tersebut. Mirna pun berusaha mencari sekaligus bertanya ke warga sekitar parkiran, namun tidak ada yang tahu.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan perkara itu ke Mapolresta Tanjungpinang. Dan kerugian materil sekitar Rp 10 juta,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version