TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin meminta kepada Pemprov Kepri, untuk menurunkan pajak Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Politisi PKS itupun mengharapkan, agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menyebut bahwa persentase pajak BBM di Provinsi Kepri sebesar 10 persen dapat direvisi menjadi 5 persen.
“Dengan pajak BBM sebesar 10 persen, harga pertalite dan pertamax di Kepri tergolong mahal,” katanya, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, jika pajak BBM tersebut diturunkan, maka, harga pertalite dan pertamax di Kepri akan menjadi lebih terjangkau.
Komisi II sambungnya, akan mendorong agar revisi pajak BBM tersebut menjadi inisiatif dewan, hal itu apabila Pemprov Kepri tidak segera mengajukan ke DPRD.
Selain itu, lanjut anggota Fraksi PKS itu, fraksi-nya juga akan menjalin komunikasi intensif dengan fraksi lainnya supaya revisi pajak BBM dapat terwujud.
“Kami akan berkoalisi dengan fraksi lainnya yang setuju dengan revisi pajak BBM,” sebutnya.
Menggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, secara tegas mengatakan, jika penurunan pajak BBM itu tidak bisa dilakukan.
“Tidak bisa. Karena wilayah kita kecil, dan kendaraan kita juga tidak banyak hanya 900 ribu. Kalau itu diturunkan PAD kita juga akan turun,” katanya.
Menurutnya, penurunan pajak tersebut baru bisa dilakukan, apabila di Provinsi Kepri ini ada operator BBM lain, yang beroperasi di wilayah Kepri selain Pertamina.
“Misalnya seperti Petronas dan lainnya. Tapi kalau tidak ada, itu tidak memungkinkan,” tegasnya.(kar)