Beranda Headline

Kepala BKAD Kepri Pastikan, Informasi Gaji PPPK Tertunda Adalah Hoax

0
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beredar kabar bahwa, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024, serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Kepri terancam tidak dibayarkan akibat efisiensi anggaran.

Seorang calon ASN (CASN) di lingkungan Pemprov Kepri, Ardi (nama samaran) mengungkapkan, bahwa isu tersebut telah menyebar luas di kalangan pegawai dan menimbulkan kekhawatiran.

“Sejak pekan lalu, sudah ada kabar kalau gaji kami PPPK tahun 2024 ini akan terancam tertunda,” ujar pegawai yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 ini kepada hariankepri.com, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, Zuki (nama samaran), seorang pegawai PPPK Paruh Waktu di Pemprov Kepri, mengungkapkan informasi berbeda. Menurutnya, ia mendapat kabar dari atasannya bahwa pegawai yang ikut PPPK tahap 2 untuk sementara waktu akan diberhentikan.

“Informasi dari kantor begitu. Jadi kami ini yang ikut PPPK tahap 2 diberhentikan sementara, nanti kalau sudah resmi jadi PPPK baru bekerja lagi,” katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, ketika dikonfirmasi membantah keras kabar tersebut.

“Saya pastikan itu sama sekali tidak benar alias hoax,” tegasnya saat dihubungi hariankepri.com.

Venni menegaskan bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, berkomitmen untuk tetap membayarkan gaji seluruh pegawai, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

“Sekali lagi saya pastikan gaji mereka tetap akan dibayarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) para pegawai tersebut diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Jadi setelah NIP mereka terbit dari BKN, maka gaji mereka wajib dibayarkan,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Waspada, Persediaan Oksigen Rumah Sakit di Kepri Mulai Menipis
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini