Site icon Harian Kepri

Kepala BP Batam Tak Lagi Ex-Officio, Ansar: Tanya ke Pak Menko Erlangga

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa hari belakangan ini, berhembus kabar jika di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang, jabatan Kepala BP Batam tidak akan lagi dijabat secara Ex-Officio. Artinya, Wali Kota Batam di masa mendatang tidak akan lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam.

Gubernur Kepri, ketika dimintai komentarnya soal kabar tersebut, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Belum ada informasi. Coba tanyakan langsung ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian),” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (30/8/2024).

Namun, saat dimintai tanggapannya, apakah ia sepakat jika jabatan Kepala BP Batam tak lagi bersifat ex-offico, Ketua Dewan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu hanya menebar senyum.

“Kita lihat saja perkembangannya seperti apa,” pungkasnya sembari tersenyum.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019 lalu, jabatan Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 itu dijelaskan, pelaksanaan tugas Kepala BP yang dijabat ex-officio Wali Kota Batam bertujuan untuk menghapus dualisme kewenangan pengelolaan dan pengembangan Pulau Batam antara Kepala BP Batam dengan Wali Kota Batam.

“(Sehingga), perlu diatur bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam sehingga pelaksanaan tugas dan wewenangnya akan lebih efektif,” jelas PP Nomor 62 tahun 2019 tersebut.(kar)

Exit mobile version