Site icon Harian Kepri

Kepala BPPRD Akui Ada 2 Oknum Pegawai yang Gelapkan Pajak BPHTB

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany angkat bicara mengenai dugaan penyelewengan dana BPHTB oleh oknum pegawai Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya, sebelum ada pemberitaan tersebut, sebenarnya pihaknya sudah memproses oknum pejabat itu ke inspektorat.

“Beberapa waktu yang lalu, saya juga sudah melaporkan ke Wali Kota, dan Pak wali juga sudah mendisposisikan ke inspektorat untuk memproses,” ungkapnya, Selasa (22/10/2019) saat ditemui di kantornya.

Ia mengatakan, bahwa yang dilaporkan untuk diproses oleh Inspektorat itu, yakni pejabat inisial Y dan pegawai berinisial D.

“Keduanya sudah kami laporkan dan saat ini sedang diproses. Hasilnya seperti apa, bisa konfirmasi langsung ke Inspektorat. Masalah ini kami tidak diamkan,” tegasnya.

Yang jelas, kata dia, sekarang ini, Inspektorat sedang memperoses, dalam arti memilah, yang mana administrasi yang mana dugaan penyelewengan.

“Jika nanti ada kerugian negara, maka akan diserahkan ke pihak berwajib, karena saya lihat kejaksaan sudah menanggapi permasalahan ini,” ungkapnya.

Riany mengungkapkan, kejadian ini awalnya terungkap dari sistem. “Ketika dicek, kok ada setoran yang tidak konek (sesuai, red)  di sistem,” singkatnya.

Riany juga belum bisa menjelaskan, sejak berapa lama pejabat tersebut sudah bermain terhadap dana BPHTB tersebut.

“Auditor yang bisa menghitung, untuk itu kita belum berani memberikan statement,” tambahnya.

Begitu juga saat disinggung apakah sudah dikembalikan ke Kas Daerah atau belum, pihaknya lagi-lagi masih menunggu rekomendasi dari inspektorat.

“Saya tidak tau soal pengembalian itu,” pungkasnya.(zul)

Exit mobile version