Site icon Harian Kepri

Kepala Puskesmas Sei Lekop Resmi Ditahan, Kejari Bidik Tersangka Lain

Kepala Puskesmas Sei Lekop ZP menggunakan rompi tahanan Kejari Bintan hendak masuk ke mobil tahanan jaksa untuk dititipkan ke sel tahanan Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Bintan resmi menahan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial ZP, pada Rabu (19/1/2022). Yang bersangkutan langsung digiring ke mobil tahanan kejaksaan menggunakan rompi warna pink.

“Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ZP dititip ke sel tahanan Polres Bintan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi.

ZP ditahan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana koupsi (Tipikor) pada pertanggung jawaban pencairan insentif Covid-19 tahun 2020 hingga tahun 2021, untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop.

Fajrian menerangkan, untuk total 2 tahun anggaran itu sekitar Rp 838 juta. Dengan rincian laporan pertanggung jawaban hanya Rp 323 miliar saja.

Sehingga, kerugian negara atau laporan fiktif sekitar Rp 513 juta atas hasil Tim Auditor Kejari Kepri. “Tersangka ZP baru kembalikan sekitar Rp 150 juta,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Fajrian menambahkan, saat ini juga pihaknya tengah menunggu hasil forensik dari Tim Polda Kepri pada Jumat (21/1/2022). Nah, jika penyidikan lanjutan ini, ditemukan ada keterlibatan orang lain.

“Maka tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version