BINTAN (HAKA) – Jajaran Polsek Tambelan, berhasil membekuk 5 pelaku tindak pidana ilegal fishing, menggunakan bahan peledak (bom ikan), di Perairan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri. Demikian ditegaskan Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson.
Menurut Alson, kelima pelaku diamankan di tiga lokasi, pada Senin (27/1/2020), Kamis (30/1/2020) dan Jumat (31/1/2020), di wilayah hukum Polsek Tambelan.
Adapun kelima pelaku yang berprofesi sebagai nelayan yakni, inisial Ls (46), Zu (27), LA (38), Jo (35), dan Ry (29).
“Kelima orang nelayan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alson, saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Atas perbuatan kelima tersangka, dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, jo pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Dengan barang bukti diamankan petugas di antaranya, kata Alson, 5 buah bom ikan rakitan siap diledakan, 36 sumbu api, setengah karung amonium netral seberat 13 kg, 2 buah kotak korek api serta 2 buah kacamata selam.
“Ikan berbagai jenis sekitar 100 kg di dalam perahu fiber,” sebutnya.
Alson menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, kelima tersangka melakukan pemboman ikan, di Perairan Desa Mentebung.
Mereka menggunakan kapal pompong warna biru tanpa nama ukuran 6 gross tonnage (GT).
Saat itu Kepala Desa (Kades) Mentebung Iswandi, bersama Suhardi dan warga lainnya mendekati para pelaku, malah kelimanya menyembunyikan barang bukti serta melarikan diri ke darat dengan cara berenang.
“Maka Suhardi (38) melaporkan tindakan kejahatan para pelaku di Polsek Tambelan,” tutupnya.(rul)