Site icon Harian Kepri

Kepri PPKM Level 1, Ansar: Syarat Antigen Tak Ada Lagi, Asalkan Sudah Dua Kali Vaksin

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Ansar Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepri, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, meskipun saat ini Provinsi Kepri sudah berstatus PPKM Level 1.

“Jangan terlena, tetap disiplin jalankan prokes. Karena kalau terjadi gelombang ketiga akan diperketat lagi kegiatan perekonomian kita,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (5/10/2021).

Disampaikannya, setelah berstatus PPKM Level 1, Pemprov Kepri memberikan sejumlah kelonggaran aturan, dalam hal ini untuk para pelaku perjalanan diseluruh wilayah Provinsi Kepri.

Adapun kelonggaran itu yakni, dengan tidak lagi mewajibkan para pelaku perjalanan untuk melakukan tes antigen, sebelum melakukan perjalanan.

“Tapi itu hanya untuk mereka yang sudah melakukan vaksin dosis pertama dan kedua. Kalau hanya baru dosis pertama atau belum sama sekali mereka tetap harus antigen. Itu sebagai bentuk antisipasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepri yang sebelumnya level 3 menjadi level 1.

Hal ini disampaikan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan diakun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021) malam.

“Dari Kepulauan Riau dan Kalimatan Timur. Kepulauan Riau turun ke level 1 dan Kalimantan Timur turun ke level 2,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Sementara itu berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri hanya Kota Tanjungpinang yang diberlakukan PPKM Level 1.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam diberlakukan PPKM Level 2, dan Kabupaten Natuna PPKM Level 3.

Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana menyampaikan, penerapan PPKM level 1 di Kota Tanjungpinang karena penularan Covid-19 di Kota Tanjungpinang sudah masuk dalam kategori rendah.

“Kalau sudah tidak ditemukan lagi kasus (Covid-19) baru Kota Tanjungpinang masuk zona hijau, atau tidak masuk dalam level PPKM,”katanya, Selasa (5/10/2021).(kar)

Exit mobile version