Beranda Headline

Keputusan Menkes, Warga yang Divaksin Covid Akan Dapat SMS Pada 31 Desember

0
Ilustrasi vaksin Covid-19-f/istimewa-tempo.co

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah akan memulai tahapan pelaksanaan vaksin Covid-19. Salah satunya dengan telah menetapkan nama-nama penerima vaksin Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 menyampaikan, nama-nama penerima vaksin Covid-19 nanti, berdasarkan data yang terangkum dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19
terhadap sasaran diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” bunyi keputusan Menkes tersebut, yang dilansir, Kamis (31/12/2020).

Dalam keputusan itu, Budi menegaskan, bagi masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS pemberitahuan sebagai penerima vaksin, diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” bunyi keputusan yang diterbitkan pada, Senin (28/12/2020) kemarin itu.(kar)

Baca juga:  Ditagih Kejari Bintan, Akhirnya Puskesmas Teluk Sebong Kembalikan Duit Rp 219 Juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini