TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat telah memutuskan, untuk membuka pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepri pada Kamis, (14/10/2021) pekan ini.
Keputusan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
“Terkait dengan kesiapan Kepri untuk membuka terhadap turis, ini sudah dipersiapkan baik terhadap negara-negara yang bisa masuk, termasuk persyaratan-persyaratan asuransi,” katanya.
Airlangga menekankan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Pemprov Kepri diminta untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat, selain tempat isolasi yang ada di rumah sakit.
“Sehingga tentunya kesiapan untuk pembukaan daerah ini nantinya betul-betul jadi percobaan yang nantinya bisa direplikasi di daerah lain, rencananya akan diberlakukan pada tanggal 14 (Oktober) dan nantinya akan dibuat surat edaran resmi,” jelasnya.
Untuk persyaratan turis yang masuk ke Kepri nanti, sambungnya, sama seperti yang diterapkan di Bali.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, Provinsi Kepri sudah sangat siap untuk menerima kunjungan wisatawan mancanegara.
Sebab, kata orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, selama ini untuk simulasi pembahasan travel bubble terutama di kawasan Bintan Resort sudah sangat baik dan sudah diketahui oleh pihak Pemerintah Singapura.
Selain itu, seluruh karyawan di kawasan Bintan Resort juga sudah melaksanakan vaksinasi, termasuk masyarakat yang berada disekitar Lagoi.
“Nah, saya kira kalau nanti disetujui ketika ini menjadi pilot project dan sukses, maka mungkin beberapa waktu kemudian kita juga membuka Nongsa Sensation,” katanya, Sabtu (9/10/2021). (kar)
Berikut Persyaratan Wisman yang Diperbolehkan Mengunjungi Kepri :
Pre-Departure Requirement :
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi Level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen;
2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu Dolar Amerika Serikat dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19;
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga terkait.
On-Arrival Requirement :
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi;
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi;
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
#sumber: setkab.go.id