Site icon Harian Kepri

Kerap Berhubungan Badan dengan Gadis 12 Tahun, RLA Diciduk Polisi

Tersangka RLA sedang diinterogasi Penyidik Unti Reskrim Polsek Tanjungpinang atas kasus persetubuhan anak di bawah umur-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pria berinisial RLA (18), Rabu (29/11/2023) lalu.

“RLA diringkus di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan yang ada di Tanjungpinang,” ucap Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Jumat (1/12/2023).

AKP Rifi menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis berusia 12 tahun.

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban,” terangnya.

Hasil penyelidikan, kata Rifi, pelaku dan korban berpacaran sejak 4 bulan lalu. Awal berkenalan keduanya di media sosial facebook. Lalu, korban dan pelaku sering berjumpa, hingga akhirnya terjadi tindakan persetubuhan itu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut sudah sering antara pelaku dan korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, RLA ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Rifi menambahkan, terungkapnya kejadian itu ketika orang tua korban menaruh curiga terhadap anaknya dan pelaku. Sebab, keduanya terlihat semakin akrab.

Orang tuanya pun meminta anak gadisnya untuk memutuskan hubungan spesial itu dengan pelaku. “Tapi, koban tidak mau karena sudah sering berhubungan badan. Lalu orang tua tidak terima, dan membuat laporan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version