JAKARTA (HAKA) – Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan, agar pejabat eselon I dan eselon II ditarik menjadi aset nasional. Hal ini kata dia, bertujuan untuk menjaga sistem karier ASN.
Lebih lanjut ia memaparkan, untuk pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah, sebaiknya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pasalnya, banyak pejabat yang menjadi korban politik dalam setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujarnya, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Pakar Hukum Administrasi ini melanjutkan, sejatinya dalam setiap pelaksanaan Pilkada jajaran ASN ingin bersikap profesional. Tapi, hal itu sulit dilakukan, karena dipengaruhi oleh kondisi politik di setiap kali pelaksanaan Pilkada.
“Setiap selesai Pilkada pejabat eselon 2 di daerah dan termasuk eselon 1 di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin, apalagi yang dianggap tidak berkeringat,” paparnya.
Merujuk dari kondisi itu, dalam revisi UU ASN nanti, pihaknya mengusulkan agar sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi perlu di re-desain sistem kariernya.
“Hal ini perlu mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali Pilkada,” harapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat.
“Mereka tentunya nanti betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada. Sehingga jika ada Pilkada maka sekda dan kepala dinas tenang saja, karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan, harus pemerintah pusat,” sebut.
Bukan itu saja, kata Zudan, jika sistem itu diterapkan, pejabat yang kinerjanya bagus bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.
“Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karier ASN,” pungkasnya.(kar)