Beranda Hukrim

Keroyok Karyawan Cafe, Wahyu Dituntut 8 Bulan Penjara

0
Tersangka, Wahyu Arif Prasojo menjalani sidang tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejari Tanjungpinang, Destia Dwi Purnomo, menuntut 8 bulan penjara, subsider 3 bulan penjara terhadap terdakwa, Wahyu Arif Prasojo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I, Senin (27/5/2019) sore.

“Terdakwa diancam pasal 170 ayat (2) ke-1 KHUPidana,” terang Destia di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sumedi.

JPU menerangkan, bahwa terdakwa Wahyu Arif telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan Cafe Ozon, Wowok alias Angga di kawasan Hotel Plaza Bintan, Jumat (22/2/2019) dini hari.

Terdakwa bersama tiga rekannya yang kini bestatus DPO yakni, Wahyu, Dwi dan Danang telah mengeroyok korban. Sehingga Wowok mengalami luka ringan hingga berat pada beberapa bagian tubuhnya.

“Terdakwa hanya memukul, kalau teman-temannya pakai kayu balok pagar ada pakunya, sehingga punggung sama pelipis mata kiri luka berat,” jelasnya.

Destia menceritakan kronologis singkat kejadian, awalnya sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa bersama rekan-rekannya mengkonsumsi minuman keras jenis tuak di salah satu warung di daerah Kilometer 6, Kota Tanjungpinang. Kemudian mereka menuju ke lokasi kejadian dalam kondisi mabuk.

“Tiba di sana terjadi cek-cok mulut dengan nada keras sesama mereka. Wowok keluar untuk merelai mereka tapi malah balik keroyok korban,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Cegah Stunting, Pemko Beri Pembekalan ke 145 Kader Posyandu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini