Site icon Harian Kepri

Kerugian Negara Rp 35,9 Miliar, Tersangka Pelabuhan Dompak Dicekal ke Luar Negeri

Suasana fasilitas Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, akan mengajukan surat pencekalan ke luar negeri, terhadap satu tersangka korupsi Pelabuhan Dompak ke pihak Kemenkumham serta Dirjen Imigrasi.

“Maaf, untuk identitas tersangka, kami belum bisa sebutkan karena masih dalam proses lidik,” ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, kepada hariankepri.com, Selasa (3/1/2023).

Pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tahap VI pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, untuk APBN tahun 2015.

“Satu dari dua tersangka, kami akan ajukan pencekalan supaya tidak pergi ke luar negeri,” tambahnya.

Di tahap ini, menurut Ronny, penyidik telah memintai keterangan para ahli untuk memperjelas status korupsi lanjutan pekerjaan Pelabuhan Dompak tersebut. Di antaranya, ahli teknik sipil dan bangunan serta dari Tim Audit BPK Kepri.

Untuk kerugian negara dalam penyidikan tahap VI itu sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar. Sehingga, fasilitas pelabuhan itu tidak dapat difungsikan saat ini.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kami akan segera limpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang,” imbuh Ronny.

Sebelumnya, Juli 2019 lalu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSOP Tanjungpinang.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman terhadap Berto selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi. Ditambah, Abdurrahim Kasim Djou selaku Direktur Utama PT Iklas Maju Sejahtera (IMS). (rul)

Exit mobile version