Site icon Harian Kepri

Kerugian Tembus Rp 22 Triliun, Kasus Asabri Rekor Korupsi Tertinggi di Indonesia

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, menyampaikan hasil kerugian keuangan negara Tipikor PT Asabri-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna, mengumumkan hasil kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor di PT Asabri.

Kegiatan itu digelar di depan Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut Burhanuddin, berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, bahwa nilai kerugian negara di kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), tahun 2012-2019 sebesar Rp22,78 triliun.

“Terima kasih BPK RI, telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Telah melakukan perhitungan dengan cepat, mulai 15 Januari 2021 sampai 27 Mei 2021,” ucap Burhanuddin.

Sehingga, berkas perkara para tersangka maupun barang bukti (tahap II) dapat diserahterimakan kepada JPU pada Direktorat Penuntutan JAM Bidang Pidsus dan Kejari Jakarta Timur, pada 28 Mei 2021.

Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menambahkan, terlaksananya hasil perhitungan kerugian negara Tipikor PT Asabri itu. Kata Agung, atas bantuan dari para pihak, baik dari Kejagung, OJK maupun Bursa Efek Indonesia.

“Angka kerugian keuangan negara ini, bersifat nyata dan pasti,” jelas Agung dengan singkat.

Diketahui, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara Tipikor PT Asabri ini yakni, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016.

Kemudian, SW selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.

Selanjutnya, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017.

LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Ada juga tersangka BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, serta tersangka HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Dapat disimpulkan kasus PT Asabri ini, mencatat sejarah, sepanjang penanganan perkara korupsi di Indonesia. Pasalnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp22,78 triliun.

Jika dibandingkan dengan 7 tindak pidana korupsi lainnya yakni, Jiwasraya sebesar Rp13,7 triliun, Bank Century Rp7 triliun, Pelindo II Rp6 triliun, Kotawaringin Timur Rp5,8 triliun, BLBI Rp4,58 triliun, E-KTP Rp2,3 triliun, dan Hambalang Rp706 triliun. (rul/rilis)

Exit mobile version