Beranda Headline

Kesulitan dengan Coretax, Sumarno Ajak Wajib Pajak Tak Ragu Datang Konsultasi ke KPP

0
Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, Sumarno-f/taufik-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejak Januari 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan sistem administrasi perpajakan, yang diberi nama Coretax.

“Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang intinya memberikan kemudahan bagi masyarakat ataupun Wajib Pajak (WP),” ucap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Tanjungpinang, Sumarno kepada hariankepri.com, Selasa (11/3/2025) di ruang kerjanya.

Sumarno menjelaskan, Tujuan utama dari Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan, dengan cara mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan.

“Kalau dulu kan ada macam-macam atau masih parsial metodenya, nah dengan coretax ini semua jadi satu. Seperti dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak,” jelasnya.

Sumarsono menegaskan, cita-cita DJP Kemenkeu dengan sistem perpajakan coretax ini bukan hanya mempermudah, tapi juga sekaligus membantu para wajib pajak.

“Misalnya dulu, sebelum cortex ada, surat teguran kepada WP dicetak manual dan kirim. Kadang tidak sampai. Kalau dengan cortex bisa langsung diterima WP,” paparnya.

Dirinya mengakui, sejauh ini banyak WP, maupun pihak pemerintah masih merasa kesulitan dengan sistem yang baru ini. Namun, seiring berjalannya waktu, program coretax ini bisa berjalan dengan baik.

“Ini kan masih baru beberapa bulan, jadi wajar kalau banyak yang kesulitan atau bahkan belum tahu,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Tanjungpinang, termasuk Kabupaten Natuna dan Anambas yang di bawah naungan KPP Tanjungpinang, agar tidak ragu datang berkonsultasi ke kantor pajak jika mengalami kesulitan.

“Kami siap memberikan bimbingan. Bahkan kami juga rutin datang ke beberapa kantor pemerintahan, dalam rangka memberikan bimbingan tentang coretax ini,” ungkapnya. (fik)

Baca juga:  Terungkap Dalam Sidang, Bawaslu Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Apriyandy
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini