Beranda Headline

Ketahuan Bakar Lahan, Polisi Tangkap Seorang Warga Desa Sebong Pereh

0
Anggota Polsek Bintan Utara mengamankan seorang warga Desa Sebong Pereh atas kasus karhutla-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Utara (Binut), menangkap seorang warga Desa Sebong Pereh berinisial TS (56), Rabu (27/3/2024).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan, TS itu diamankan, lantaran diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan sekitar 5 Hektare (Ha).

Menurutnya, perisitwa pidana yang dilakukan oleh TS berawal dari yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan miliknya, di Kampung Harapan RT02/RW04, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak lama api mulai menyebar membakar semak belukar ke hutan dan lahan lainnya. Saat itu, yang bersangkutan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.

“Tapi api makin meluas, dengan cuaca panas disertai angin kencang,” cerita Suwitnyo.

Ia menambahkan, saat itu Anggota Bhabinkamtibmas setempat menuju ke titik asap untuk mengecek asal usul api di hutan tersebut. “Anggota berselisih jalan dengan pelaku saat itu,” tuturnya.

Lalu, Bhabinkamtibmas menghubungi pos jaga Polsek Bintan Utara, untuk memadamkan api yang membakar lahan itu. Namun, tidak berhasil dipadamkan.

“Sehingga anggota menghubungi pihak terkait di kampung desa itu. Lalu, pelaku TS juga diamankan beserta barang bukti berupa parang dan korek api,” jelas Suwitnyo.

Atas perbuatan itu, TS ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf D Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 187 KUHPidana.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  36 Desa di Bintan Setuju Gunakan Stempel Berlambang Garuda
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini