BINTAN (HAKA) – Dua warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial ABS (24) dan AI (35), ditangkap oleh Petugas Gabungan Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kamis (14/8/2022).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kedua pelaku ketahuan membawa 4 paket narkotika jenis sabu (methamfetamine), dengan berat total 400 gram.
Sehingga, Anggota Satreskrim Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan telah ditetapkan tersangka. Selain, itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari tangan ABS dan AI.
“Ini atas sinergitas dari KPP Bea Cukai Tanjungpinang dan petugas lainnya,” tegas Tidar kepada wartawan, Senin (15/8/2022) sore.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Tidar menceritakan kronologi kedua tersangka membawa sabu tersebut. ABS dan AI, mengambil barang haram itu dari Tanjungbalai, Karimun. Lalu, mereka ke Batam untuk selanjutnya membawa sabu itu ke Lombok, melalui pesawat.
Namun, mereka kesulitan. Sehingga, keduanya memutuskan untuk menggunakan transportasi laut KM Umsini tujuan Jakarta, Makassar dan Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
“Pada saat pemeriksaan barang bawaan ABS dan AI melalui x-ray, didapati membawa sabu tersebut,” tuturnya.
Kedua tersangka berani membawa sabu itu, atas permintaan dari DPO berinisial AB, yang menjanjikan jasa Rp 40 juta untuk ABS dan AI. “Uang itu, akan mereka terima setelah barang haram itu tiba di Lombok,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan satu orang lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial E, yang diduga berada di Lombok. “Kasus ini kami tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (rul)