Oleh:
Taufik Habu
Pemred hariankepri.com
SENIN (15/2/2021) Presiden RI Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, melantik dua pasang Gubernur-Wagub, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
Yakni, pasangan Kepala Daerah (Kada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka dilantik di Istana Negara, Jakarta.
Proses ini juga sebagai tanda. Bahwa, tidak lama lagi seluruh bupati dan wali kota, produk 9 Desember 2020, akan dilantik oleh pejabat gubernur atau gubernurnya.
Dengan catatan, para kepala daerah ini tidak sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para kada pemenang pemilu 9 Desember lalu, juga akan menjadi saksi dan pelaku sejarah baru perpolitikan di Indonesia. Mereka hanya akan menjabat tidak lebih dari 36 bulan.
Dan ini sudah jadi amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Pasal 201 ayat 7 undang-undang itu dibunyikan, bahwa, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota hasil pemilu tahun 2020, menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ini pun yang sempat digaungkan di level nasional. Bahwa, undang-undang tersebut akan direvisi, dan pilkada serentak diundur. Belakangan, niat ini pun batal dan kembali ke UU Nomor 10 Tahun 2016.
Jika melihat kondisi aturan ini, lima bupati dan wakil, satu wali kota dan wakil, plus gubernur dan wagub Kepri, hanya akan menjabat hingga Februari 2024, atau tiga tahun sejak dilantik dari tahun ini.
Ini artinya, mereka akan menjadi nakhoda selama 36 bulan atau 1.095 hari, sejak dilantik sebagai kepala daerah.
Yang menarik dan meskipun tak ada kaitannya adalah, masa jabatan kepala daerah, tidak lebih lama dari seseorang yang tengah terikat kontrak kredit dengan perbankan atau leasing.
Selama ini, kreditur dan debitur selalu mengambil kesepakatan akad jual beli, di interval waktu yang disesuaikan dengan kemampuan bayar kreditur.
Kita ambil saja contoh kredit mobil. Plafon anggaran yang disediakan, berkisar di masa pelunasan 48 bulan hingga 60 bulan. Itu mayoritasnya.
Nah, melihat realita ini, urusan membayar cicilan mobil masih lebih panjang, dibanding durasi para tokoh yang terpilih, duduk sebagai kepala daerah.
Itu pun pakai catatan. Catatan mobil tidak ditarik leasing karena menunggak. Dan catatan kepala daerah tidak diberhentikan di tengah jalan, karena kasus yang mendera.
Dengan durasi waktu yang cukup singkat ini, membutuhkan kerja ekstra cepat, terukur dan tepat sasaran dari para kepala daerah di Kepri.
Sebab, ketika memasuki tahun 2023, hampir bisa dipastikan, semua kada akan terpecah konsentrasinya. Antara memimpin daerah dan persiapan pilkada selanjutnya.
Selamat bertugas mengemban amanah rakyat, untuk semua kepala daerah di Provinsi Kepri. Semoga dapat menunaikan janji politik yang sudah tersampaikan, dengan penuh tanggungjawab. Aamiin..!