TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 yang sebelumnya belum dapat digunakan, terhitung mulai hari ini seluruh anggaran dalam APBD P 2020 itu sudah bisa dijalankan.
“Mulai hari ini sudah bisa dijalankan,” tegas
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak saat disela memimpin paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2021 pada Rabu (25/11/2020).
Jumaga mengatakan, bahwa Pemprov Kepri bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri, telah mengirimkan hasil evaluasi APBD P 2020 sebagaimana yang diminta oleh Mendagri.
Hasil evaluasi APBD P 2020 itu sendiri ujarnya, merupakan tindak lanjut evaluasi yang dikirimkan Mendagri terhadap APBD P Kepri 2020 kepada Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, pada 18 November 2020 lalu berdasarkan Surat Mendagri Nomor 303-3969 tahun 2020.
“Atas evaluasi tersebut, Pemprov Kepri bersama Banggar DPRD, dan TAPD telah memberikan jawaban sesuai berita acara tanggal 25 November 2020. Berdasarkan, hasil tersebut APBD Perubahan Provinsi Kepri sudah dapat dijalankan. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dijalankan,” jelas, Politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Misbardi mengatakan, belum jalannya anggaran di APBD P 2020 karena pihaknya baru menyelesaikan beberapa evaluasi yang diminta oleh Kemendagri terhadap APBD P 2020 tersebut.
“Evaluasi Kemendagri itukan memerlukan waktu. Dan sekarang sudah selesai, hari ini juga sudah kita kirim evaluasi yang diminta Kemendagri itu,” katanya saat dihubungi, Senin (23/11/2020) kemarin.
Misbardi melanjutkan, setelah hasil evaluasi itu dikirimkan pihaknya ke Kemendagri, pihaknya pun menjamin anggaran dalam APBD P 2020 itu dalam waktu dekat sudah bisa dijalankan.
“Insya Allah,target kami dalam minggu ini (anggaran APBD P) sudah bisa jalan,” pungkasnya.(kar)