TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, mengapresiasi kehadiran Kampung Restorative Justice (RJ) di Pulau Penyengat, yang diluncurkan secara virtual oleh Jaksa Agung Republik Indonesia St Burhanuddin, Rabu 16/03/2022.
Jumaga mengatakan, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa restorative justice merupakan implementasi dari salah satu agenda reformasi tahun 1998 yaitu reformasi di bidang hukum. Menurutnya Kampung RJ ini spektrumnya jauh lebih luas.
“Karena kita juga mendidik dan mengedukasi masyarakat bagaimana memiliki sikap saling memaafkan, saling peduli, dan saling memahami,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kaejati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan. (red)