TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno meminta pemerintah kota agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai, besaran anggaran tunjangan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
“Perwako kami harap segera ditertibkan, kita juga akan mempertimbangkan kewajarannya,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, beberapa daerah lain sudah menetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako). Besarannya dilihat atau dipertimbangkan kriteria daerah, kususnya kemampuan anggarannya.
“Kami berharap pada APBD Perubahan sudah masuk nilai tunjangan tersebut,” jelasnya.
Dia juga menyarankan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melibatkan tim penilai atau appraisal yang profesional dan independen, dalam menentukan besaran tunjangan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan. Hal itu dilakukan guna menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kita berharap ada tim appraisal, supaya semuanya transparan dan dasarnya juga kuat,” sarannya.
Suparno menambahkan, untuk besaran tunjangan tersebut tidak bisa diprediksi.
“Oleh karena itu, besarannya harus melihat kemampuan keuangan daerah,” tuturnya. (zul)