Site icon Harian Kepri

Ketua KASN: Selingkuh Kasus Paling Banyak yang Dilakukan ASN

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto-f/istimewa-kasn

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, menyatakan, perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga, menjadi pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh ASN.

Dia mengatakan, sepanjang tahun 2020 sampai 2023, dari total 676 pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN di pusat maupun di daerah, 172 di antaranya adalah kasus perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga.

“Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran sejenis yang ditangani oleh unit pengawas tiap instansi,” katanya dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” yang ditayangkan di YouTube KASN, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Agus mengutarakan, meskipun kasus perselingkuhan di kalangan ASN tergolong tinggi, namun, penanganan kasus perselingkuhan ASN pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dinilai masih tergolong lambat.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain, adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang terkena masalah.

“Serta adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyebutkan, larangan perselingkuhan bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dia menjelaskan, pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, sudah ditegaskan bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya.

Diutarakannya, bagi ASN yang melanggar ketentuan dari PP itu akan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun hukuman disiplin yang bisa diterima oleh ASN yang melakukan perselingkuhan, yaitu, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Marpaung mengingatkan, jika perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN.

“Sesuai dengan Core Value ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.(kar)

Exit mobile version