Beranda Headline

Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Terancam Penjara Seumur Hidup

0
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, saat konferensi pers Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023)-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Polisi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ditemukannya bukti yang cukup. Untuk menetapkan saudara FB. Selaku ketua KPK RI. Sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Ia mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut, berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Ade menegaskan, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Dalam proses hukum yang dijalankan selama ini juga ada 91 saksi yang diperiksa,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup.

Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi tak bicara banyak tentang hal itu. Dia hanya menegaskan proses hukum harus dihormati semua pihak.

“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023). (arp/net)

Baca juga:  Polda Kepri Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu Rp 45 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini