TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, perbaikan pengawas internal di lingkup pemerintah daerah perlu dilakukan.
Pembenahan ini kata Agus, menjadi fokus utama yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah, sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Karena pengawasan interal sekarang ini masih sangat lemah,” terangnya dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Kepri, dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah dan dengan BPN tentang kerjasama bidang pertanahan, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kamis (27/6/2019).
Menurutnya, jika pengawas internal di lingkup pemda sudah cukup mumpuni, KPK tidak akan perlu repot-repot untuk datang melakukan penindakan apabila ada persoalan korupsi di lingkugan pemerintah daerah.
“Tapi ini masih belum terjadi hari ini,” sebutnya.
Selain peningkatan pengawasan internal, KPK tengah fokus melakukan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga akan selalu rutin melakukan monitoring di seluruh pemda se-Indonesia.
Agus menggarisbawahi, monitoring yang dimaksud dalam hal ini bukan dalam bentuk penyadapan. Namun, kajian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah terhadap kebijakan yang telah dibuat,” ujarnya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyambut baik, seluruh masukan yang diberikan oleh Ketua KPK. Utamanya, soal peningkatan pengawas internal.
“Apa yang disampaikan beliau sangat bagus. Yang masih belum bagus akan segera kita perbaiki,” katanya.
Ke depan kata dia, Pemprov Kepri akan terus berupaya untuk meningkatkan peran pengawas internal sebagai upaya melakukan pencegahan korupsi.
“Untuk itu pejabat (pengawas) kita minta harus semakin profesional,” pintanya.(kar)