Site icon Harian Kepri

Ketua PN Berhalangan, Trio Pimpinan DPRD Natuna Dilantik Pelaksana Harian

Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna periode 2019-2024 yang akan dilantik-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024, telah terbit.

Setwan DPRD Natuna menjadwalkan, Kamis, (3/10/2019), DPRD Natuna akan menggelar rapat paripurna pelantikan pimpinan definitif DPRD tersebut.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna Nila Misdartiana membenarkannya.

“SK gubernur dengan nomor 828 Tahun 2019 tanggal 27 september 2019 sudah kami terima, kami sedang melakukan persiapan untuk pelantikan,” ungkap Nila Misdartiana kepada hariankepri.com, Senin (30/09/2019) siang di ruang kerjanya.

Nila juga menyampaikan, pelantikan akan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, yang nantinya dilakukan pembacaan SK gubernur, pengambilan sumpah pimpinan DPRD, penandatanganan berita acara, dan penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan sementara kepada pimpinan definitif.

“Undangan yang kami edarkan sekitar 150-200 orang, hal ini disesuaikan dengan kapasitas ruangan paripurna,” ujarnya.

Nila juga mengungkapkan, bila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka prosesi pelantikan nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai.

“Namun informasinya ketua PN sedang tidak ada ditempat jadi akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Nanang Dwi Kristanto,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk ketua DPRD Natuna periode 2019-2024, maka Andes Putra dari PAN sebagai partai pemenang pemilu legislatif terpilih sebagai ketua DPRD Natuna. Kemudian Daeng Ganda Rahmatullah dari Partai Golkar sebagai wakil ketua I, dan Jarmin Sidik dari Partai Gerindra sebagai wakil ketua II. (dan)

Exit mobile version