TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Piliang mengatakan, ada 270 daerah di Indonesia menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
“270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota se-Indonesia,” ucap Zakmi, Selasa (8/9/2020).
Kini kata Zakmi, KPU telah buka tahap pendaftaran mulai tanggal 4-6 September 2020, namun ternyata dari hasil pendaftaran itu, ada bapaslon tunggal di 28 daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bintan.
Artinya, sambung Zakmi, bapaslon pemilukada yang diusung partai politik tersebut, berpeluang akan melawan kotak kosong.
“Jika hasil perpanjangan waktu pendaftaran tahap kedua yang dilakukan oleh KPU, pada tanggal 10, 11 dan 12 September 2020 nanti, masih tetap satu paslon saja,” terangnya.
Dalam pesta demokrasi, tentunya membutuhkan peran dan fungsi pers, untuk memberikan edukasi politik kepada publik. Sehingga, tujuan pemilukada dapat berjalan secara jujur, adil, bebas dan rahasia.
Kata Zakmi, pers atau media adalah salah satu pilar demokrasi di republik ini. Untuk itu, sesuai tugas dan fungsi media berkewajiban untuk menyosialisasikan kotak kosong.
“Karena kotak kosong ini adalah pilihan yang sah, sesuai aturan maupun perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zakmi, yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kepri ini.
Zakmi mengingatkan, para insan pers dalam menyajikan berita ke publik terkait kotak kosong pada Pilkada Bintan, harus sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), dan Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999.
“Intinya, pers tetap menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya atau masyarakat luas,” imbuhnya. (rul)