Site icon Harian Kepri

Ketua Warga Flores Akan Ditahan Jaksa, Kantor Kejari Bintan Dikepung Massa

Sekelompok warga Flores memblokade Kantor Kejari Bintan serta menahan mobil tahanan yang akan membawa tersangka Ighnatius ke Rutan Tanjungpinang-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, melakukan pelimpahan tahap II tersangka Ighnatius Toka Soli beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Bintan, Senin (7/6/2021) siang.

Kajari Bintan I Wayan Riana, mengatakan, Ighnatius merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, yang baru saja dilakukan tahap II, untuk dititip ke Rutan Tanjungpinang.

“Kalau tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan melarikan diri. Sehingga sulit untuk dilakukan penuntutan,” ucapnya dengan singkat.

Kasi Intelijen Kejari Bintan Mustofa menambahkan, saat ini tersangka kembali dititip serta diamankan ke Polres Bintan.

Pasalnya, tiba-tiba ada sekelompok warga mengepung serta menghadang pintu masuk Kantor Kejari Bintan. Sehingga, mobil tahanan jaksa tak bisa bawa tersangka Ighnatius ke Rutan Tanjungpinang.

“Tapi, ada aksi massa dan buat situasi tak aman. Jadi, biar kondusif kita titip ke Mapolres Bintan,” tutur dengan singkat Mustofa.

Sementara itu, Ketua Pemuda Persatuan Keluarga Flores (PKF) Provinsi Kepri Ahmad Mage, mengaku pihaknya berbondong-bondong ke Kantor Kejari Bintan, untuk menuntut keadilan hukum.

Pasalnya, Ighnatius selaku Ketua PKF Kepri telah melaporkan penyebar voice note (suara catatan) berinisial Sb ke Polres Bintan. Namun, tidak diproses laporan tersebut.

Malah voice note dari Ketua PKF Kepri Iqhnatius, untuk bahan internal masyarakat flores itu diproses hukum. Lalu, di borgol dan dipakaikan baju tahanan serta digiring ke Rutan Tanjungpinang.

“Tapi laporan ketua kami, tidak diproses oleh Polres Bintan. Sehingga kami masyarakat flores ini, merasa kecewa. Sebab, tidak ada keadilan hukum di situ,” terangnya.

Mage menambahkan, dalam perkara Undang-Undang ITE yang menjerat Ketua PKF Kepri ini, pihaknya akan berencana menempuh jalur pra peradilan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Bukti-bukti berupa surat perdamaian antara Oknum dan masyarakat Flores, akan kami bawa di pra peradilan nanti,” tutupnya.

Pantauan di lapangan, kisruh antara warga Flores dan Jaksa di Kejari Bintan serta pihak Kepolisian setempat di depan Kantor Kejari Bintan, terjadi pada pukul 14.15 WIB.

Sekelompok warga itu memblokade pintu masuk pelayanan Kantor Kejari Bintan.

Situasi pun makin memanas. Sebab massa adu mulut dengan petugas dan menghalau mobil tahanan untuk keluar dari Kantor Kejari Bintan, yang hendak membawa tersangka Ighnatius ke Rutan.

Atas situasi itu, pihak Kepolisian menggiring kembali tersangka ke dalam Kantor Kejari Bintan.

Tak lama kemudian, beberapa regu personel Polres Bintan datang untuk mengamankan serta mengendalikan suasana konflik di lokasi kejadian.

Selain itu, Polres Bintan juga menurunkan mobil anti huru-hara di lokasi. Sehingga tersangka, bisa dievakuasi ke Mapolres Bintan, menggunakan mobil dan dikawal personel berseragam lengkap.

Di lokasi, sejumlah Anggota TNI ADA baik yang berseragam maupun pakaian preman turut memberikan pengamanan di Kantor Kejari Bintan. (rul)

Exit mobile version