BALI (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengusulkan, Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah direvisi. Menurutnya, revisi UU itu perlu dilakukan karena, banyak kewenangan gubernur yang terpangkas karena adanya UU tersebut.
Oleh karena itulah, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu pun berharap, dapat segera dibentuk tim kecil yang terdiri dari para pakar, yang dapat melaksanakan kajian untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.
“Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan gubernur yang memang terasa sudah terkebiri,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Dia memaparkan, selama ini daerah merasa kesulitan untuk UU tersebut. Karena UU Otonomi Daerah itu kerap berbenturan jika dikaitkan dengan UU yang lain.
“Maka kadang-kadang dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi,” paparnya.
Dalam Raker tersebut, Gubernur Ansar juga menyinggung ihwal trend kebijakan kontemporer yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan refrensi dan dasar yang kuat pula.
“Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada refrensi atau kajian sejenisnya,” ungkapnya.
Seperti misalnya kata dia, kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah.
“Nah inikan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas,” pungkasnya.(kar)