Site icon Harian Kepri

Khawatir Massa Nurdin yang Militan, MA Pindahkan Lokasi Sidang ke Jakarta

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (23/9/2019), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menetapkan, pemindahan lokasi sidang tersangka Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hal itu sesuai SK Ketua MA RI, Muhammad Hatta Ali SH MH, nomor: 151/KMA/SK/IX/2019, yang kami terima di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (1/10/2019),” terang Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH, hari ini.

Santonius menerangkan, alasan MA RI mengadili tersangka Nurdin Basirun, Kadis DKP Edy Sofyan, Budi Hartono Kabid Perikanan Tangkap DKP dan Abu Bakar pihak swasta ini karena putra daerah dan Nurdin juga merupakan tokoh masyarakat Kepri.

Selain itu, dikhawatirkan akan ada penggerakan massa jika perkara tindak pidana korupsi (suap) diadili di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ke depanya.

“Bahwa tersangka Nurdin Basirun memiliki basis dukungan massa yang fanatik (militan) di Provinsi Kepri,” ucapnya.

Pertimbangan MA berikutnya menurut Santonius adalah, berdasarkan analisa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari Polda Kepri terkait dengan rencana persidangan perkara suap yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun dan kawan-kawan (dkk) di PN Tanjungpinang.

Sehingga dinamika situasi kamtibmas diperkirakan akan berkembang meningkat, dimungkinkan terjadi mobilisasi, dan pengerahan massa tersangka Nurdin secara besar-besaran selama proses sidang.

“Maka berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan serta gangguan kamtibmas di Kota Tanjungpinang dan kabupaten/kota di Provinsi Kepri,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version