Site icon Harian Kepri

Kios Kontainer di Taman Gurindam Tuai Kritik, Kadisperdagin: Itu Ditetapkan PUPR Kepri

Kios kontainer di Taman Gurindam 12, Kota Tanjungpinang-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Keberadaan kios berupa kontainer mini disekitaran Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, menuai kritik. Pasalnya lokasi tersebut dinilai sebagai tempat fasilitas umum dan bukan untuk tempat jualan bagi pedagang.

Kepala Disperdagin Tanjungpinang, Riany menyampaikan, penempatan kontainer di lokasi Taman Gurindam 12 tersebut telah ditetapkan oleh PUPR Kepri.

Menurutnya, kawasan tersebut masuk zona yang memang diperuntukkan untuk pedagang berjualan. “Kami sudah dapat surat resmi dari PUPR Kepri untuk lokasi itu. Makanya kami berani tempatkan di situ,” tegas Riany kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menyampaikan, lokasi tersebut merupakan aset pemerintah Provinsi Kepri, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk lakukan penataan pedagang di kawasan itu.

Pihaknya hanya menyediakan kios kontainer untuk pedagang. “Ada 60 kios kontainer yang kita siapkan pada tahun 2024 lalu,” ucapnya.

Kendati begitu, tambah Riany, Disperdagin akan berkoordinasi kembali dengan PUPR Kepri untuk mengevaluasi lagi lokasi tersebut.

“Akan kita tinjau ulang dengan PUPR Provinsi lokasi tersebut,” imbuhnya. (sah)

Exit mobile version