TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah menegaskan, pihaknya akan membawa tuntutan penolakan revisi RUU KPK dari mahasiswa di Tanjungpinang-Bintan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Mendagri, DPR RI dan Kapolri.
“Kalau lewat pos lama terkirim. Kami akan bawa langsung dan kami akan buktikan dengan tanda terima kepada adik-adik mahasiswa nanti,” terang Lis, kemarin.
Lis membacakan isi surat tuntutan mahasiswa dan kesepakatan DPRD Kepri ada 5 poin.
Di antaranya, DPRD Kepri sepakat mengecam segala bentuk dan upaya dalam melemahkan peran dan fungsi KPK, di dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga yang secara khusus dibentuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Itu salah satunya,” ucapnya.
Lis menyampaikan, kesepakatan ini juga telah ditandatanganinya serta mengunakan stempel resmi DPRD Kepri.
Penandatanganan, juga diikuti masing-masing perwakilan mahasiswa mulai, Riandi Afriandi selaku Presiden BEM UMRAH. Sandi P.P selaku Presiden Mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang, Yogi Indrawan H selaku Presma STTI Tanjungpinang, Rahmad Hidayat selaku STAIN SAR Kepri, dan Abo Rajab selaku Presma Stisipol Raja Haji. (rul)