BATAM (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menanggapi kisruh antara taksi online, dengan taksi konvensional yang belakangan ini, terus terjadi di Kota Batam.
Nurdin meyakini jika Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bisa menuntaskan persoalan tersebut.
“Wali Kota Batam orangnya pintar. Saya yakin, persoalan tersebut bisa selesai ditangannya,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kejelasan pengoperasian aplikasi taksi online.
“Sudah empat kali kita layangkan surat, tapi sampai saat ini belum ada respon dari Kemenhub. Jika tidak ada penjelasan juga, kita akan kirim surat sampai 10 kali,” sebutnya.
Menurutnya, jika semua pihak mau taat pada aturan yang berlaku. Kisruh ini tidak akan terjadi. Namun, kata dia tidak semua pihak mau patuh dan taat pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Selain itu, persoalan ini sejatinya juga berada di pusat. Yang mana, Kemenhub dan Kominfo selaku pihak yang berwenang belum memberikan ketegasan soal pengoperasian aplikasi taksi online.
“Jadi daerah ini hanya kena imbas negatifnya saja,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sejauh ini setidaknya sudah ada sepuluh badan usaha berupa perusahaan atau koperasi yang telah mengajukan pengurusan perizinan ke Pemprov Kepri.
“Dari jumlah tersebut baru satu perusahaan yang dinyatakan lengkap berkasnya. Walaupun lengkap, tetapi belum dikeluarkan persetujuan izin prinsipnya. Karena masih menunggu studi untuk kuota angkutan sewa khusus,” jelasnya.
(kar).
———————————–
Daftar Perusahan/Koperasi yang Mengajukan Izin Taksi Online :
1. Koperasi Usaha Tempatan.
2. PT. Barelang Mobilindo Station.
3. Koperasi Patriot Batam 1.
4. PT. Halim Telindo Jaya.
5. PT. Sonde Mitra Utama Batam.
6. Koperasi Jada Pengemudi Online Bertuah.
7. PT. Diva Citra Sejati.
8. Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama.
9. Koperasi Kepri Usaha Abadi.
10. PT. Suluh.
Daftar Perusahan/Koperasi yang Sudah Dinyatakan Lengkap :
1. PT. Suluh
————
sumber : Dishub Kepri