Site icon Harian Kepri

KKP: Booster Sebagai Syarat Mudik Sudah Mulai Berlaku di Pelabuhan Sribintan Pura

Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menyampaikan, vaksin ketiga atau booster sebagai syarat mudik, sudah mulai diberlakukan di Pelabuhan Sribintan Pura (SbP).

“Mulai 2 April 2022 sudah mulai,” katanya, Senin (4/4/2022) saat dihubungi hariankepri.com.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan adanya surat edaran dari Gubernur Kepri. Yakni, bagi warga yang sudah booster boleh mudik tanpa menyertakan syarat perjalanan apapun.

“Namun, kalau yang hanya vaksin sampai dosis kedua, maka wajib menyertakan rapid test antigen,” sebutnya.

Ia menambahkan, apabila warganya baru vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan swab polymerase chain reaction (PCR).

Oleh karena itu, kata dia, bagi yang saat ini belum melalukan vaksinasi silahkan mendatangi ke fasilitas kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah.

“Dari pada dicolok hidungnya lebih baik pergi booster,” selorohnya.

Agus, menegaskan, pihaknya akan ketat melakukan pemeriksaan selama warga yang ingin mudik antar pulau melalui Pelabuhan Sribintan Pura.

“Kalau tidak ada yang melengkapi syarat tersebut. Kami tidak izinkan masuk kapal atau berangkat,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version