Site icon Harian Kepri

Klaim Kepala Imigrasi Tanjungpinang: M-Paspor Bisa Hilangkan Percaloan

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan aplikasi M-Paspor, dalam pengurusan dokumen paspor.

“Dengan aplikasi M-Paspor ini, warga bisa terhindar dari percaloan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza.

Ia menjelaskan, melalui M-Paspor ini, masyarakat bisa mendaftar, dan semua proses registrasi sudah tersedia dalam aplikasi tersebut.

Bahkan ia memastikan, semenjak adanya aplikasi M-Paspor ini, tidak ada lagi percaloan dokumen paspor di Imigrasi Tanjungpinang.

“Saya nilai kehadiran M-Paspor ini sangat efektif. Karena bisa menghilangkan calo,” kata Khairil Mirza, Senin (31/7/2023) kemarin kepada hariankepri.com.

Menurutnya, melalui M-Paspor, pemohon bisa melakukan pengisian formulir dan memasukkan data pribadi, sesuai dengan data asli yang dimiliki pemohon.

Pada aplikasi itu juga, akan tertera jadwal dan sistem pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, atau loket yang telah ditunjuk.

“Di aplikasi itu sangat transparan serta sudah jelas, sehingga masyarakat dengan mudah melalukan registrasi tanpa melalui perantara,” sebutnya.

Jika sudah mendaftar dan membayar, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk melakukan perekaman foto.

Lebih lanjut ia menambahkan, ruang pelayanan di Imigrasi Tanjungpinang sekarang ini sudah dibuat senyaman mungkin, dan tersusun prosedur yang harus dilalui.

“Ada tahapannya. Mulai pemeriksaan berkas hingga perekaman foto,” tuturnya.

Kendati demikian, ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum paham menggunakan aplikasi M-Paspor atau yang tidak memiliki smartphone, bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

“Nanti akan dibantu oleh petugas untuk didaftarkan,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version