Beranda Kode Etik Internal Perusahaan

Kode Etik Internal Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Kepri Mandiri Pers
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan hariankepri.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan hariankepri.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan hariankepri.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi hariankepri.com melalui surat elektronik ke: hariankepri@yahoo.com

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi hariankepri.com.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh hariankepri.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: hariankepri@yahoo.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Kepri Mandiri Pers dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang