Beranda Headline

Kombes Pol Ompusunggu Musnahkan 4,7 Kilogram Sabu

0
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Budi Santosa saat memusnahkan barang bukti narkotika, di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (3/10/2024)-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, memusnahkan barang bukti narkotika dari 10 laporan polisi sejak Juni 2024 hingga Agustus 2024 lalu, di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (3/10/2024).

Heribertus menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni 4,7 kilogram sabu, 1.746 butir pil ekstasi dan 5,44 gram ganja.

“Tersangka yang diamankan berjumlah 8 orang, ini merupakan pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dari bulan Juni Juli dan Agustus 2024,” jelasnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan pengujian sampel oleh BPOM Batam, yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan Insinerator, yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1.200 derajat celcius, agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi polusi dari hasil pembakaran.

“Narkotika yang kita musnahkan ini dapat menyelamatkan puluhan ribu nyawa manusia. Untuk itu, mari kita bekerja sama untuk memberantas perederan narkotika demi masa depan yang cerah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan, adapun hukuman para tersangka tersebut yakni dijerat dengan pasal, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (dim)

Baca juga:  Motif Batik Padi Emas Jadi Ikon Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini