TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abdurrahman mendesak, Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mempercepat proses pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri, yang kini berstatus sebagai terpidana korupsi, sebagaimana yang diinstruksikan Kemendagri.
“Kita meminta agar Pemprov Kepri bersikap tegas. Dan kita juga minta ke depan ada perbaikan kinerja dari seluruh aparatur di Pemprov Kepri,” tuturnya
Selain itu, Politisi PKS ini juga meminta Gubernur untuk segera melakukan evaluasi kinerja, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Kita berharap dan meminta Pemprov Kepri untuk melakukan segera evaluasi kinerja seluruh OPD,” ujarnya, Rabu (26/9/2018).
Tujuannya, agar kinerja Pemprov Kepri ke depannya dapat semakin lebih baik. Selain itu, di tengah kondisi defisit anggaran saat ini evaluasi tersebut juga dianggap perlu dilakukan.
“Ini agar dalam suasana defisit seperti ini paling tidak evaluasi itu dapat mengurangi beban anggaran di Pemprov Kepri,” sebutnya.(kar)