BINTAN (HAKA) – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Bobby Jayanto, meminta kepada Pemkab Bintan, memberikan solusi terbaik mengenai persoalan ganti rugi lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Embung Air Baku Hulu Bukit Batu di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan.
Permintaan itu disampaikannya, ketika melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
“Kami berharap solusi yang terbaik.Karena sebagian dari bangunan Embung Hulu Sungai Bintan ternyata berada di atas lahan milik masyarakat,” katanya.
Bobby berharap, di tahun anggaran 2024 mendatang, Pemkab Bintan sudah menganggarkan dana ganti rugi tersebut di APBD.
Anggota Komisi I DPRD Kepri, Taufik menambahkan, pihaknya meminta kepada Pemkab Bintan, memproses pergantian kerugian lahan tersebut sesegera mungkin.
“Karena permasalahan ini berjalan sekitar 5 tahun, apalagi dukungan data surat menyurat tanahnya lengkap dan tentu bisa dijadikan peta dasar,”sebutnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Kabupaten Bintan dalam pertemuan itu menjelaskan, bahwa Pemkab Bintan telah mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk Embung Hulu Sungai Bintan tersebut, namun hal itu tidak terlaksana.
“Pada tahun 2018 dan tahun 2019 Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Bintan telah menganggarkan kembali kegiatan pengadaan tanah namun tidak terlaksana karena tidak adanya Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang bersedia,” jelasnya.
Dia menjelaskan, alasan pihak KJPP enggan untuk menilai, karena kondisi existing tanah-tanah masyarakat sudah menjadi bagian dari bangunan/genangan air embung.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, Anggota Komisi I DPRD Kepri, Raja Bakhtiar, Zainuddin Ahmad, Harlianto, dan Suigwan.(kar)