TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin meminta pemerintah, mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberatkan para pelaku usaha dunia hiburan. Mengingat, perekonomian saat ini belum sepenuhnya pulih, setelah terdampak pandemi Covid-19.
“Kita khawatir kenaikan pajak ini membuat pelaku usaha hiburan gulung tikar, dan berdampak PHK kepada karyawan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (1/2/2024)
Politisi PKS itu mengungkapkan, belum lama ini sejumlah pengusaha hiburan, menyampaikan kepadanya, bahwa mereka mulai khawatir kehilangan pelanggan seiring adanya kenaikan pajak hiburan malam, khususnya di Kota Batam.
“Hal ini tentu akan berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan ke Batam, karena aneka hiburan malam di kawasan industri itu jadi salah satu daya tarik wisatawan, baik dalam hingga luar negeri,” tuturnya.
Ia pun menyarankan pemerintah agar membatasi kenaikan pajak hiburan itu untuk beberapa jenis hiburan saja. Seperti bar atau diskotek dengan pelanggan menengah ke atas.
“Kalau sektor hiburan lainnya, misalkan gym dan refleksi, kalau bisa jangan naik dulu, karena itu juga banyak dikeluhkan para pelaku usaha,” sarannya.(kar)