BATAM (HAKA) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura meminta, seluruh aplikator angkutan sewa khusus di Batam, agar menerapkan tarif atas dan bawah sesuai dengan SK Gubernur Kepri, Nomor 1066 Tahun 2022.
Permintaan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aliansi Driver Online (ADO) Kota Batam, Organda Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kepri dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Kota Batam, Kamis (5/1/2023).
“Kami minta kepada aplikator agar segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK Gubernur,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Permintaan itu disampaikannya, karena berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pihak aplikator belum menerapkan tarif sesuai SK gubernur.
Anggota Komisi III Irwansyah dalam RDP itu menegaskan, bahwa pemberlakukan tarif sesuai SK Gubernur Kepri itu mesti segera dijalankan oleh aplikator angkutan.
Politisi PPP ini secara tegas mengatakan, perlu ada ketegasan dari Pemprov Kepri agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, jika dalam SK Gubernur Kepri itu tidak diatur soal sanksi jika aplikator tidak menerapkan tarif sesuai SK tersebut, maka, ia akan meminta kepada Ketua DPRD Kepri agar segera melakukan rapat koordinasi dengan FKPD untuk mencari solusi bersama.
Sementara itu, Kadishub Kepri, Junaidi, menjelaskan bahwa, SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2023 tersebut, seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.
Namun, menurutnya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.
“Kami juga sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengenai hal ini,” pungkasnya.(kar)